Induk Facebook Bayar Denda Rp11,3 Triliun Dalam Kasus Cambridge Analytica

Induk Facebook Bayar Denda Rp11,3 Triliun Dalam Kasus Cambridge Analytica

Raksasa teknologi sekaligus induk Facebook yaitu Meta akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasusnya dengan Cambridge Analytica. Adapun konsekuensi yang harus diterima oleh perusahaan itu adalah membayar denda sebesar $725 juta ( Rp11,3 triliun).

Penyelidikan kasus ini sudah lama, tepatnya pada 2018 lalu. Namun, pengadilan kota San Fransisco, distrik California Utara, di Amerika Serikat baru memutuskan perkara baru-baru ini. Alhasil, Meta terbukti bersalah dengan konsekuensi berupa pembayaran denda.

Berdasarkan pengakuan pengacara, denda tersebut merupakan denda terbesar sepanjang kasus yang melibatkan hukum perlindungan data pribadi Amerika Serikat. Selain itu, untuk pertama kalinya Meta membayar denda sebanyak itu sepanjang sejarah perusahaannya.

Kronologi Kasus Cambridge Analytica

Kronologi Kasus Cambridge Analytica

Skandal kebocoran data induk Facebook dan Cambridge Analytica pertama kali muncul pada tahun 2018. Saat itu, Meta mengizinkan sebuah firma riset asal Inggris (Cambridge Analytica) untuk mengakses data pengguna Facebook sebanyak 87 juta orang.

Pemberian akses itu dilakukan secara langsung tanpa izin seluruh pengguna. Semua data tersebut diduga dipakai oleh tim kampanye mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk memenangkan dirinya saat pilpres AS tahun 2016 lalu.

Cambridge Analytica memperoleh data pengguna Facebook dari seorang peneliti pihak ketiga bernama Aleksandr Kogan. Saat itu, pria tersebut bekerja di Global Science Research dimana ia membuat survei tentang kepribadian yang tersebar secara masif di Facebook.

Firma riset Cambridge Analytica diketahui mendapat bantuan dana sebesar $15 juta dari seorang milioner Amerika Serikat bernama Robert Mercer. Selain untuk firma, milioner tersebut juga merupakan donator besar dalam sebuah Partai Republik pendukung Donald Trump.

Berdasarkan penelitian, perusahaan itu dipimpin oleh seorang penasehat hukum Trump, Steve Bannon, sebelum akhirnya dipecat. Kasus pencurian data ini pertama kali diungkapkan oleh Christopher Wylie, seorang konsultan data dari Kanada yang pernah bekerja di Cambridge Analytica.

Kasus ini kemudian memicu penyelidikan oleh pemerintah Amerika Serikat terkait penyalahgunaan data dan perlindungan privasi yang berpotensi tuntutan hukum. Sebagai langkah awal penyelidikan, kongres AS pun memanggil Mark Zuckerberg yang menjabat sebagai CEO Meta.

Sebelumnya, pihak Facebook telah memberikan pernyataan bahwa pengguna tidak memiliki kepentingan yang sah atas informasi yang mereka bagikan.Namun, hakim Distrik Amerika Serikat, Vince Chhabria menyanggah dan mengatakan bahwa hal tersebut adalah keliru.

Oleh karena itu, pada tahun 2019, kasus ini kembali dilanjutkan. Pengadilan menyebutkan bahwa Meta terbukti melakukan pelanggaran pada beberapa undang-undang federal dan negara bagian.

Konsekuensi yang Diterima Meta

Konsekuensi yang Diterima Meta

Akibat dari kasus kebocoran dan penyalahgunaan data, Meta terpaksa harus membayar denda kepada sejumlah institusi di Amerika Serikat berkali-kali. Selain putusan pengadilan, perusahaan ini juga mengeluarkan uang dengan rincian sebagai berikut.

1. $5 Miliar untuk Komisi Perdagangan AS (FTC)

Pada tahun 2019, perusahaan induk Facebook sepakat untuk membayar sebesar $5 miliar atau setara dengan Rp70 triliun rupiah. Sejumlah uang tersebut diberikan kepada Komisi Perdagangan Amerika Serikat (FTC) karena dianggap lalai melindungi data pribadi para penggunanya.

2. $100 Juta untuk Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC)

Pada tahun yang sama, Meta juga harus membayar denda sebesar $100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Adapun alasannya yaitu perusahaan tersebut diduga membingungkan investor dengan kasus penyalahgunaan data pribadi.

3. $725 Juta untuk Cambridge Analytica

Denda yang terakhir berdasarkan putusan pengadilan yang mengharuskan Meta untuk membayar Cambridge Analytica sebesar $725 juta atau sekitar Rp11,3 triliun. Induk perusahaan Facebook ini mengungkapkan bahwa denda tersebut adalah yang terbesar sepanjang sejarah perusahaannya.

Induk Facebook Telah Memperbarui Aturan Untuk Privasi

Induk Facebook Telah Memperbarui Aturan Untuk Privasi

Meskipun setuju untuk membayar denda, Meta tidak mengaku secara terbuka bahwa pihaknya bersalah atas kasus kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut. Dalam sebuah pernyataan, raksasa teknologi ini hanya mengungkapkan bahwa pembayaran denda adalah solusi terbaik.

Selain itu, Meta mengungkapkan bahwa perusahaannya telah memperbarui aturan terkait privasi di sosial media termasuk Facebook dalam tiga tahun terakhir. Mereka menghadirkan berbagai program dan fitur privasi yang cukup lengkap.

Kasus penyalahgunaan data pribadi dan privasi yang melibatkan induk Facebook yaitu Meta dengan Cambridge Analytica akhirnya selesai. Adapun konsekuensi yang harus diterima oleh Meta yaitu membayar denda sebesar $725 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.